Reformasi Agraria Dalam Bingkai Indonesia - KMPP Yogyakarta

Selasa, April 12, 2016

Reformasi Agraria Dalam Bingkai Indonesia



Tanah adalah harta yang sangat berharga bagi petani, dari sepetak tanah harapan dibumbungkan setinggi langit. Cita-cita masa depan dirangkai melalui hasil panen yang biasanya dihasilkan dari sebidang tanah yang petani miliki. Bahkan seorang petani rela menghabiskan separuh hidupnya hanya untuk melihat benih-benih tumbuh dengan subur dan hasilnya dapat dinikmati untuk menyambung hidup keluarga  mereka.
Gambaran di atas memperlihatkan bagaimana tanah menjadi alat produksi yang sangat  dominan bagi masyarakat di pedesaan. Keberadaan tanah menjadi hal yang mendasar bagi berjalannya kehidupan mereka. Hal inilah yang sebenarnya disadari oleh kedua tokoh proklamator bangsa kita Soekarno dan Hatta dalam upaya menjadikan tanah menjadi penopang utama kemakmuran bangsa. Kedua tokoh Soekarno Hatta sangat memahami bagimana kebijakan pertanahan atau biasa disebut agraria pada masa kolonial Belanda yang kebijakan-kebijakannya sangat merugikan masyarakat petani kelas bawah.
Sejarah panjang mengenai tata kelola agraria yang ada di negeri ini dimulai dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial  menciptakan dasar-dasar hukum  bagi menjamin terjadinya akumulasi modal yang dilakukan oleh perusahan-perusahan Eropa yang menanamkan investasinya di Hindia Belanda untuk mengelola perkebunan-perkebunan kapitalis  yang memproduksi komoditi ekspor. Hal ini secara lebih terperinci diatur dalam UU Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1870.
Kebijakan tersebut mengakibatkan surplus komoditi bagi kaum kapitalis Belanda karna pengelolaan tanah yang hanya diperuntukan untuk komoditi ekspor seperti gula, kopi, karet dapat diolah dengan biaya produksi yang sangat murah dengan penjualan yang cukup mahal di negeri Eropa. Sistem agraria yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda saat itu adalah memaksakan  kebijakan –kebijakan politik ekonomi kepada pribumi yang dilakukan untuk mendapatkan lahan dan buruh yang murah, hal ini dilakukan untuk menopang berjalannya sistem kapitalisme yang dijalankannya. Dalam UU agraria 1870 tersebut dijelaskan adanya hak-hak untuk mengonsensi perkebunan yang diberikan perusahan-perusahan asing untuk mengelola tanah negara, mendapatkan pekerja perusahaan,  memobilisasi  secara paksa untuk mengerjakan perkebunan  yang ia miliki. Dan setiap gerakan protes yang dilakukan oleh para pekerja mereka mengunakan radilkalisme, milineralistik dan represi untuk meredam gerakan protes yang dilakukan masyasrakat oleh rezim kolonial Belanda.
Akar permasalah tata kelola agraria inilah yang membuat Soekarno bersikeras untuk merubah dominasi kolonial dalam masalah penguasaan tanah yang dispesifikasikan dalam gerakan revolusi di awal masa kemerdekaan. Tetapi hal itu tak semudah yang Soekarno bayangkan kondisi politik yang masih labil dan belum mapan membuat gerakan untuk menata ulang sistem agraria yang ada belum bisa dijalankan secara maksimal.    
Kondisi setelah Soekarno mengganti sistem pemerintahan dengan demokrasi terpimpin dengan gagasan yang ingin mewujudkan dengan apa yang disebut “Sosiallisme Indonesia”  dimana dalam gagasan  tersebut wacana “Revolusi” mulai diglorakan kembali. Hal ini bertujuan untuk mengorganisir negara dan masyarakat untuk menciptakan tatanan baru dalam suatu bangsa, gagasan tersebut secara ekplisit terangkum dalam pidato Presiden Soekarno yang berjudul Manivesto Politik, Menemukan Kembali Revolusi Kita.
Kemudian gagasan diatas mulai direalisasikan dalam kebijakan politik pada tanggal 24 September tahun 1960 untuk menetapkan sebuah peraturan Agraria baru yang termuat dalam Undang-Undang Pertanahan dan Agraria (UUPA). Sebulan sebelum UUPA ini disahkan oleh Presiden Soekarno berpidato dengan judul “Laksana Malaekat yang Menyerbu dari Langit. Jalan Revolusi Kita”  dalam pidatonya itu dia berencana untuk membuat undang-undang (UUPA) sebuah basis hukum untuk perubahan Revolusioner dalam hubungan kolonial dan feodal. Soekarno menempatkan golongan petani dan buruh, sebagai tokoh gurunya Revolusi. Hal Inilah yang dianggab kemajuan paling penting dalam revolusi Indonesia.  Pemerintahan Soekarno sangat yakin UUPA 1960 ini, dapat menjadi rantai pemutus masalah-masalah agraria yang berasal dari kebijkan kolonial dan sisa-sisa feodalisme, dan menjadi landasan untuk fondasi ekonomi nasional.
Terbitnya UUPA mengawali babak baru reformasi agraria yang sering disebut dengan progam land refrom yang ada di Indonesia. Progam ini bertujuan untuk menghapus kelas tuan tanah yang tanahnya digarap oleh buruh tani, dan dalam upaya mengurangi petani tanpa tanah dengan cara memberikan tanah milik atas dasar prinsip tanah untuk mereka yang menggarap diatasnya.
Gerakan aktif pun dilakukan pada tahun 1964 oleh Partai PKI yang diorganisir oleh organisasi resmi di bawah partai PKI yaitu BTI. Mereka melancarkan aksi sepihak untuk pengambil alihan dan menduduki tanah-tanah yang mereka anggap didistribusikan kepada petani. Gerakan ini merupakan bentuk kekecewaan atas peranan dan penerapan land refrom  dianggap berjalan lambat, karena tuan tanah yang sebagaian besar berafiliasi dengan partai-partai Islam menghalang-halangi penerapan peraturan tersebut. Aksi-aksi yang dilancarkan oleh PKI tersebut dipandang sebagai sikap politik resmi partai untuk melawan tuan tanah yang  menolak untuk mengikuti gerakan land refrom.
Tetapi  gerakan tersebut tidak bertahan lama sebuah tragdi berdarah terjadi di pagi buta pada tanggal 30 September tahun 1965, dengan diculiknya ke tujuh jendral  AD yang dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam sumur tua di daerah pangkalan udara Halim Perdana Kusuma Desa Lubang Buaya. Sebuah pristiwa yang menamakan dirinya dengan G30 S PKI ini dipimpin oleh kolonel Untung. Gerakan ini menjadi titik awal berakhirnya kekuasaan presiden Soekarno, dan menjadikan sebuah luka yang mendalam bagi Bangsa Indonesia karena dari tragedi ini pembunuhan secara massal terjadi terhadap masyarakat yang dilklaim sebagai anggota PKI, gerakan yang diinisiasi oleh Soeharto yang akhirnya  menjadi catatan kelam sejarah Bangsa Indonesia dan menjadi kudeta poltik atas kekuasaan Soekarno.
Berakhirnya kekuasaan Soekarno juga menandai awal baru kepemimpinan Soeharto. Kepemimpinan baru ini muncul dengan rezim yang otoriter, hak-hak sipil diberangus, demokrasi sebagai simbol semata dan Pancasila digunakan sebagia asas tunggal yang digunakan untuk menghegemoni masyrakat luas. Hal ini juga memberi tanda dengan apa yang disebut dengan era baru dengan sebutan “kontra revolusioner” yang memberangus gerakan-gerakan revolusi yang digagas oleh Presiden Soekarno. Gerakan lend refrom  pun tak luput untuk diberhentikan dan kondisi tentang agraria berbalik arah kembali pada kondisi awal pada zaman kolonial.
Semenjak itulah kebijakan agraria di Indonesia semakin melemahkan rakyat kecil. Hal ini terlihat jelas di saat rezim Soeharto berkuasa kebijakan ekonomi yang mengunakan lima paradigma besar seperti yang diungkapkan oleh Robison yaitu nasionalisme, populisme, birokratisme, predatoris, dan liberalisme- sangat mempngaruhi jalannya kebijakan untuk dimanfaatkan rezim Soeharto.
Dominasi investasi asing yang begitu kuat di awal pemerintahan Soeharto membuat nasionalisme ekonomi bisa dilihat dengan  jelas ketika pemerintah membangun Pertamina yang ditandai dengan kenaikan mendadak anggaran negara dari pendapatan minyak. Perusahaan minyak raksasa milik negara ini menjadi sumber devisa asing yang cukup besar. Hal ini diuntungkan dengan harga minyak yang melambung tinggi pada dekade 1973-1974 yang sangat membantu rezim Soeharto untuk menancapkan kekuasaan dan wewenangnya terhadap aparat negara, sehingga anggaran yang besar dapat diarahkan pada investasi besar dalam proyek-proyek industri hulu, seperti semen,besi dan lainnya.
Hal ini mengakibatkan semua investasi yang diarahkan pada nasionalisasi ekonomi ini telah mengakibatkan pada penciptaan sebuah kebijakan yang mengunakan atau pengambilalihan tanah untuk proyek-proyek pembangunan tersebut. Agenda nasionalisasi ekonomi diperuntukan untuk mengubah ekonomi dari yang berfokus pada produksi komoditi rendah ke komoditi industri yang lebih maju. Sehingga menciptakan surplus keuntungan yang besar yang dapat digunakan untuk agenda legitimasi kekuasaan rezim memalui pemberian kredit usaha kecil dan pertanian, subsidi kebutuhan pokok kepada masyarakat yang dapat digunakan untuk meredam keresahan sosial dan menjaga popularitas rezim. Seperti itulah salah satu agenda awal yang dijalankan rezim Soeharto pada masa awal pemerintahannya. Sehingga gejolak sosial diakar rumput dapat diminimalisir bahkan tidak ada.
Dari situ mulai kelihatan bagaimana rezim Soeharto mulai melancarkan agenda ekonomi yang berdampak pada kebijakan agraria yang menguntungkan investasi asing dan negara untuk dinikmati para kroninya. Dan malapetaka pun terjadi di masyrakat desa dengan tanah yang dimilikinya. Tanah-tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat kecil diambil alih oleh negara dengan alasan kesejahteraan nasional. Bukan itu saja, setelah gerakan lend refrom diberhentikan kebijakan pertanahan pun menjadi ajang baru untuk mempercepat pembentukan pasar tanah melalui reformasi dan manajemen pertanahan. Dalam reformasi pertanahan ini dengan jelas menyebutkan ingin merevisi UUPA 1960 dalam agenda jangka panjangnya. Agenda ini syarat dengan intervensi asing yang dilakukan oleh bank dunia dalam menetapkan kebijakan pertanahan ini.
Dari situlah perubahan total mengenai agraria di Indonesia dimulai, sebenarnnya setelah jatuhnya Soeharto gerakan lend refrom sudah mulai digalakkan lagi tetapi hal ini hanya digunakan sebagai janji politik oleh hilir mudiknya presiden Indonesia. Sehingga realisasinya masih kosong besar dominasi kapital yang sudah mengakar kuat menjadi masalah tersendiri untuk reformasi agraria di Indonesia. Salah satu gerakan penolakan pembangunan pabrik semen di Sukolilo Pati Jawa Tengah merupakan salah satu contoh  rill gerakan rakyat yang berusaha untuk mengembalikan kedaulatan tanah atas hak masyarakat untuk mengolah dan melestarikannya. Sehingga hingga saat ini terus memperjuangkan sepetak tanah yang akan menjadi tumpuan hidup masyarakat disana.
Sebenarnya seperti itulah gerakan rill yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengupayakan reformasi agraria, dengan menyatu dengan alam sehingga kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan akan muncul. Pada akhirnya  menciptakan kesadaran kolektif untuk membentengi tanah mereka dari  kaum kapitalis yang berafiliasi dengan negara karena nampaknya akan sulit gerakan untuk mereformasi agraria kalau hanya mengandalkan sosok penguasa negara, tanpa adanya gerakan kolektif yang diakomodir dari kekuatan rakyat  yang sadar akan kedaulatan tanah mereka.
Lantas apa yang dapat dilakukan mahasiswa, tidak ada lain kecuali hanya ikut turun bersama rakyat untuk menekan pemerintah untuk menyegerakan reformasi sistem agraria yang ada. Sebab, hanya dari mahasiswa lah gerakan penyadaran secara ilmiah lebih mungkin dilakukan untuk menggalang massa yang lebih dari cukup untuk mempersatukan kekuatan dalam merobohkan dominasi sistem kapitalis.


Doel Rohim
Jemaat Arena dan keluarga KMPP (keluarga Mahasiswa Pelajar Pati)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda