Soetarmono; D.I.Yogyakarta Rentan Terhadap Narkoba - KMPP Yogyakarta

Selasa, April 26, 2016

Soetarmono; D.I.Yogyakarta Rentan Terhadap Narkoba

Presentasi Bahaya Narkoba Oleh BNNP D.I. Yogyakarta

Yogyakarta- NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan  Bahan Adiktif lainnya) merupakan barang haram yang mulai banyak diperbincangakan di beberapa media massa saat ini. Daftar pejabat tinggi pun di negara ini mulai ada yang tertangkap karena positif mengkonsumsi narkoba. Narkoba juga dengan mudahnya bebas dikonsumsi oleh para narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu yang paling patut disayangkan adalah adanya sindikat perdagangan narkoba di dalam lapas.
Narkoba adalah obat-obatan yang harus dihindari oleh seluruh masyarakat, karena narkoba memiliki dampak negatif bagi suatu kepribadian (jiwa) dan kesehatan seseorang. Dalam seminar “ Coaching Clinic Anti Narkoba : Sebagai rangkaian Ekpedisi Islam Nusantara” yang bertempat di Rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Perwakilan Ekspedisi Islam Nusantara menegaskan bahwa Narkoba ini patut dihindari oleh kalangan mahasiswa, apalagi mahasiswa adalah kaum muda yang rentan akan pergaulan bebas (25/04).
Ditambahkan lagi oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, KBP Soetarmono yang sebelumnya menjabat ketua BNNP di Jawa Tengah. Dikatakan bahwa, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang lebih rentan terhadap peredaran narkoba dibandingkan dengan Jawa Tengah. 3 peta daerah yang paling rawan adalah daerah Kota Yogyakarta, Sleman , dan Bantul. Di dalam rangkaian acara tersebut dijelaskan bahwa pengedar narkoba sudah memiliki suatu pengendali atau biasa disebut dengan ogranize crime.  
“BNN tidak mendapati suatu bukti penggunaan Narkoba saat di lakukannya penyelidikan di daerah Cebongan. Saat penyelidikan tersebut semua sudah dikendalikan oleh pihak setempat yang memiliki kepentingan dan melindungi pengguna narkoba dan menyimpan rapat-rapat barang bukti (Narkoba)”, tutur Soetarmono.
Dari beberapa kasus yang ditangani oleh BNN, mayoritas pengguna awalnya adalah coba-coba, yang kemudian menjadi suatu kecanduan bagi pengguna tersebut. Dari pemamparan BNN menambahkan dalam Firman Allah SWT sudah jelas dilarang dan diharamkan berdasarkan  Al-Quran :
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Ditegaskan kembali dengan adanya dalil :
ÙƒُÙ„ُّ Ù…َسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø­َرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari, no. 5575 dan Muslim, no. 2003).

BNN menghimbau kembali kepada masyarakat bahwa dalam penanganannya, BNN memiliki tempat rehabilitasi secara gratis dibiayai oleh negara ditempatkan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Bagi keluarga atau pun teman jangan takut untuk melapor, karena para pecandu yang melapor atau keluarga melaporkan saudaranya yang ketergantungan narkoba, tidak akan dijerat hukum pidana atau dipenjara.

* Ovi Ariyanti, Mahasiswi Keuangan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda