Presentasi Bahaya Narkoba Oleh BNNP D.I. Yogyakarta |
Yogyakarta- NARKOBA
(Narkotika, Psikotropika, dan Bahan
Adiktif lainnya) merupakan barang haram yang mulai banyak diperbincangakan di
beberapa media massa saat ini. Daftar pejabat tinggi pun di negara ini mulai ada
yang tertangkap karena positif mengkonsumsi narkoba. Narkoba juga dengan
mudahnya bebas dikonsumsi oleh para narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu yang paling patut disayangkan adalah adanya sindikat
perdagangan narkoba di dalam lapas.
Narkoba adalah obat-obatan
yang harus dihindari oleh seluruh masyarakat, karena narkoba memiliki dampak
negatif bagi suatu kepribadian (jiwa) dan kesehatan seseorang. Dalam seminar “ Coaching
Clinic Anti Narkoba : Sebagai rangkaian Ekpedisi Islam Nusantara” yang
bertempat di Rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Perwakilan Ekspedisi Islam
Nusantara menegaskan bahwa Narkoba ini patut dihindari oleh kalangan mahasiswa,
apalagi mahasiswa adalah kaum muda yang rentan akan pergaulan bebas (25/04).
Ditambahkan
lagi oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, KBP Soetarmono yang
sebelumnya menjabat ketua BNNP di Jawa Tengah. Dikatakan bahwa, Daerah Istimewa
Yogyakarta adalah daerah yang lebih rentan terhadap peredaran narkoba
dibandingkan dengan Jawa Tengah. 3 peta daerah yang paling rawan adalah daerah
Kota Yogyakarta, Sleman , dan Bantul. Di dalam rangkaian acara tersebut
dijelaskan bahwa pengedar narkoba sudah memiliki suatu pengendali atau biasa
disebut dengan ogranize crime.
“BNN tidak
mendapati suatu bukti penggunaan Narkoba saat di lakukannya penyelidikan di
daerah Cebongan. Saat penyelidikan tersebut semua sudah dikendalikan oleh pihak
setempat yang memiliki kepentingan dan melindungi pengguna narkoba dan
menyimpan rapat-rapat barang bukti (Narkoba)”, tutur Soetarmono.
Dari beberapa
kasus yang ditangani oleh BNN, mayoritas pengguna awalnya adalah coba-coba,
yang kemudian menjadi suatu kecanduan bagi pengguna tersebut. Dari pemamparan
BNN menambahkan dalam Firman Allah SWT sudah jelas dilarang dan diharamkan
berdasarkan Al-Quran :
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”
(QS. Al Baqarah: 195).
Ditegaskan
kembali dengan adanya dalil :
كُلُّ
مَسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua yang
memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari, no. 5575 dan Muslim, no. 2003).
BNN menghimbau kembali kepada masyarakat bahwa dalam penanganannya,
BNN memiliki tempat rehabilitasi secara gratis dibiayai oleh negara ditempatkan
di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Bagi keluarga atau pun teman jangan
takut untuk melapor, karena para pecandu yang melapor atau keluarga melaporkan
saudaranya yang ketergantungan narkoba, tidak akan dijerat hukum pidana atau
dipenjara.